BERITA ACARA RAPAT


LEMBAGA KURSUS DAN PELATIHAN KOMPUTER
 “BEDEGUNG EDUCATION COMPUTER (BEC)”
DESA BEDEGUNG KECAMATAN SEMIDANG AJI
Jl. Lintas Sumatera Desa Bedegung Km. 32 Baturaja Kode Pos 32156
Email : lkp.bedegungeducationcomputer@gmail.com No. HP 0853-6885-0310
===========================================================================================================================================================================

BERITA ACARA RAPAT
PENDIRIAN LEMBAGA KURSUS DAN PELATIHAN (LKP)
KECAMATAN SEMIDANG AJI KABUPATEN OGAN KOMERING ULU


Pada hari ini Minggu Tanggal Sepuluh Bulan Desember Tahun Dua Ribu Tujuh Belas (10-12-2017) jam 08.00 sampai dengan jam 12.00 (WIB) bertempat di kediaman Sdr. Ricky Mustakim Abbie Azizi, A.Md alamat Jl. Lintas Sumatera Desa Bedegung Kecamatan Semidang Aji Kabupaten Ogan Komering Ulu (Kode Pos 32156) telah diadakan Rapat Pendirian Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) Kecamatan Semidang Aji yang dihadiri oleh 3 orang sebagaimana daftar hadir terlampir.

Anggota Rapat tersebut untuk memusyawarahkan Pendirian Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) di Desa Bedegung Kecamatan Semidang Aji.

Adapun hasil keputusan rapat tersebut adalah sebagai berikut:
1.        Nama Lembaga :
Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) Bedegung Education Computer (BEC).

2.        Alamat:
Jl. Lintas Sumatera Dusun 2 Desa Kecamatan Semidang Aji Kabupaten Ogan Komering Ulu Provinsi sumatera Selatan Kode Pos 32156.

3.        Pendiri / pengurus organisasi mulai tanggal dibuatkannya berita acara ini.

Adapun sendiri dan susunan organisasi badan pengurus lembaga adalah sebagai berikut :

No
Nama
Jabatan
Keterangan
1
Ricky Mustakim Abbie Azizi, A. Md
Ketua
-
2
Ansa Harnasa
Sekretaris
-
3
Okta Diana, S. Pd
Bendahara
-
4
Kabid PAUD, PNF dan DIKMAS Kabupaten OKU
Pengawas
-

4.        Tugas dan Wewenang Pengurus Lembaga yaitu :
a.         Ketua, mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut :
1.1.  Menjalankan roda keberlangsungan hidup LKP Bedegung Education Computer;
1.2.  Memberi penjelasan kepada masyarakat;
1.3.  Mengangkat dan memberhentikan anggota pengurus LKP Bedegung Education Computer;
1.4.  Membuat rencana anggaran pendapatan dan belanja LKP Bedegung Education Computer;
1.5.  Mengawasi dan memeriksa keuangan LKP Bedegung Education Computer.

b.         Sekretaris, mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut :
1.1.  Membuat nomor kode surat dan mengarsipkan surat keluar masuk;
1.2.  Menyusun dan mengagendakan bersama-sama ketua, mengkoordinasikan dan menerbitkan administrasi LKP Bedegung Education Computer.

       c.         Bendahara, mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut :
1.1.  Menerima, membukukan dan mengamankan keuangan LKP Bedegung Education Computer;
1.2.  Menyediakan keuangan berdasarkan kebutuhan;
1.3.  Mendistribusikan keuangan berdasarkan Anggaran;
1.4.  Menyampaikan laporan berkala pada musyawarah Pengurus;
1.5.  Mengelola dan mengembangkan keuangan LKP Bedegung Education Computer;
1.6.  Mengeluarkan uang Lembaga harus ada rekomendasi Ketua LKP Bedegung Education Computer;
1.7.  Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan Angaran Penerimaan dan Belanja Lembaga LKP Bedegung Education Computer.

d.        Pengawas, mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut :
1.1.  Mengawasi proses pengelolaan lembaga;
1.2.  Memberikan nasehat, arahan, dan bimbingan kepada pengurus, pendidik dan tenaga kependidikan dalam menjalan tugasnya;
1.3.  Mengawasi penggunaan anggaran dasar dan belanja lembaga agar tidak terjadi pailit.

5.        Tujuan, Visi dan Misi
 a.         Menetapkan Tujuan Lembaga yaitu :
1.1.  Memberikan layanan pendidikan dan keterampilan yang dibutuhkan bagi warga usia sekolah maupun umum;
1.2.  Membuat standar layanan lembaga sehingga dapat memunculkan kepuasan pelanggan;
1.3.  Memberikan kepuasan kepada tenaga pendidik dan kependidikan untuk senantiasa meningkatkan kualitas diri melalui pelatihan-pelatihan, atau pendidikan formal;
1.4.  Menerapkan pembelajaran yang mengedepankan proses aktif, kreatif, inovatif dan menyenangkan;
1.5.  Menyediakan sarana dan prasarana lengkap yang menunjang proses pembelajaran secara bertahap.

b.         Menetapkan Visi Lembaga yaitu :
“Terwujudnya lembaga pendidikan unggulan sehingga dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia berbasis kepada iman dan taqwa serta ilmu pengetahuan dan teknologi”.

c.         Menetapkan Misi Lembaga yaitu :
1.1.  Membina peserta didik berdasarkan keimanan dan ketaqwaan;
1.2.  Mewujudkan tercapainya peningkatan mutu pendidikan;
1.3.  Mengembangkan diri sejalan dengan perkembangan IPTEK dan kebudayaan;
1.4.  Membina akhlaq dan budi pekerti;
1.5.  Meningkatkan pelayanan pendidikan bagi masyarakat yang berkualitas;
1.6.  Menyebar semangat demokrasi secara inovatif;
1.7.  Mengantarkan peserta didik menggapai prestasi;
1.8.  Membangkitkan daya juang bagi kemuliaan hidup dan kebahagiaan masa depan.

6.        Kekayaan Lembaga yaitu :
a.         Kipas Angin sebanyak 1 unit;
b.         Computer lengkap dengan spesifikasi prosesor dual core sebanyak 2 unit;
c.         Laptop sebanyak 4
d.        Printer canon IP2770 sebanyak 1 unit
e.         Meja dan kursi belajar
f.          Sarana dan prasarana penunjang lain.

7.        Pembiayaan
Dalam rapat di hasilkan, bahwa pembiayaan LKP diperoleh dari :
a.         Pimpinan LKP
b.        

8.        Pemberian Mandat
Anggota menyepakati untuk memberikan mandat / kuasa kepada ketua untuk :
1.         Menghadap kepada Notaris untuk membuat Akta Notaris Pendirian LKP;
2.         Menghubungi Dinas/Instasi terkait;
3.         Mengurus surat-surat (administrasi) yang diperlukan (segala sesuatu yang berhubungan dengan persiapan, sarana dan prasarana akan ditanggung bersama oleh pengurus lembaga);

9.        Lain-lain
Hal-hal yang belum tertuang dalam berita acara ini maka akan tetapkan lebih lanjut berdasarkan musyawarah pengurus lembaga.

Demikian Berita Acara Rapat (BAR) Pendirian Lembaga ini dibuat dan ditandatangani diatas materai dan memiliki Dasar Hukum yang kuat.

Bedegung, 10 Desember 2017

Pengurus Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) Bedegung Education Computer
Kecamatan Semidang Aji


No
Nama
Jabatan
Alamat
Tanda Tangan
1.       1
Ricky Mustakim Abbie Azizi, A. Md
Ketua
Desa Bedegung
1. ..................
2.       2
Ansa Harnasa
Sekretaris
Desa Padang Bindu
2. ..................
3.       3
Okta Diana, S. Pd
Bendahara
Desa Tanjung Kurung
3. ..................
4.       4
Kabid PAUD, PNF dan DIKMAS Kabupaten OKU
Pengawas
Baturaja
4. ..................


Bedegung, 10 Desember 2017

Pimpinan LKP BEC





Ricky Mustakim Abbie Azizi,A.Md

----------------------------------------------------------------------------------------------------------------


Lampiran  :
Nomor             : 0001/LKP-BEC/BDG/XII/2017
Tanggal           : 10 Desember 2017
Tentang           : Pendirian Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP)


DAFTAR HADIR
RAPAT PENDIRIAN LEMBAGA KURSUS DAN PELATIHAN (LKP)

No
Nama
Alamat
Tanda Tangan
1.       1
Ricky Mustakim Abbie Azizi, A. Md
Desa Bedegung
1. ..................
2.       2
Ansa Harnasa
Desa Padang Bindu
2. ..................
3.       3
Okta Diana, S. Pd
Desa Tanjung Kurung
3. ..................
4.       4
Kabid PAUD, PNF dan DIKMAS Kabupaten OKU
Baturaja
4. ..................



Bedegung, 10 Desember 2017
Pimpinan LKP BEC





Ricky Mustakim Abbie Azizi,A.Md

Untuk lebih jelasnya sebagai bahan referensi saudara dapat di download pada link berikut ini.



0 komentar:

Post a Comment